Kamis, 28 Juni 2012

Sejarah Hak Asasi Manusia


Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan YME, karena atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sejarah Hak Asasi Manusia”.
Makalah ini diambil dari berbagai media seperti internet, televisi, yang pada intinya membahas mengenai Sejarah Hak Asasi Manusia. Pengambilan materi yang saya lakukan guna mempermudah dalam pembuatan makalah ini.
Saya menyadari, isi maupun penyajian makalah ini masih sangat banyak terdapat kekurangannya. Maka dari itu, saran dan dan kritik yang membangun sangat saya harapkan dari Bapak maupun teman-teman terhadap makalah ini.
Akhir kata, saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
                                                                                               
                                                                                                Jakarta,  juni 2012


                                                                                                       Devi Ayu Alaya









DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB    I
          Pengertian HAM
          Macam-Macam HAM
          Contoh Pelanggaran HAM
BAB     II
          Awal Pembentukan HAM
Sejarah HAM
BAB     III
          Contoh Kasus HAM Beserta Solusi

Kesimpulan





BAB  I

Pengertian HAM
HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Atau lebih singkatnya ham adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Istilah HAM dalam beberapa bahasa ; Perancis (D roits de L’homme), Inggris ( Human Right ),Belanda (Menselijeke Rechten) dan Spanyol (Derechos del Hombre) .
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
      a. Hak hidup (the rights to life);
      b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
      c. Hak milik (the rights to property).
2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam
HAM sebagai berikut:
      a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
      b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
      c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
      d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
      e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
      f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
      g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
      h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
      i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
      j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).

Macam-Macam HAM
1.Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat

2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan

3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah

Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan

6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum.

Contoh Pelanggaran HAM
1.     Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.     Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.     Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.



BAB  2

Awal Pembentukan HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewatKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak AsasiManusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan KetuaMahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih paraanggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasiLokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RIdan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.Pada tanggal 7 Desember 1993, setelah melalui proses panjang perekrutan, akhirnyadiperoleh 25 (dua puluh lima) nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota KOMNAS HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993,keduapuluh lima nama tersebut adalah:
1. Hj. Aisyah Amini, S.H.                
2. Dr. Albert Hasibuan, S.H.
3. Ali Said, S.H.
4. Asmara Nababan, S.H.
5. Prof. Dr. Baharudin Lopa, S.H.
6. Drs. Bambang W. Soeharto
7. Dr. H. A.A. Baramuli, S.H.
8. Clementino Dos Reis Amaral
9. Ig. Djoko Moelyono
10. H.R. Djoko Soegianto, S.H.
11. Gani Djemat, S.H.
12. Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H.
13. K.H. Hasan Basri
14. Prof. Dr. Ch. Himawan, S.H.
15. B.N. Marbun, S.H.
16. Marzuki Darusman, S.H.
17. Prof. Miriam Budiardjo, M.A.
18. Prof. Dr. Muladi, S.H.
19. Munawir Sjadzali, S.H.
20. Dr.Nurcholis Madjid
21. Dra. Roekmini Koesoemo Astoeti
22. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.
23. Soegiri, S.H.
24. Prof. Dr. Soetandyo Wignjosoebroto, M.P.A
25. Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H.

Pada tanggal 10 Desember 1993 dalam rapat pleno pertama, terpilih Ali Said sebagaiKetua, Miriam Budiardjo dan Marzuki Darusman sebagai Wakil Ketua. SekretarisJenderal dijabat oleh Baharudin Lopa. Hasil pleno ini dikukuhkan dengan Keppres No.476/M Tahun 1993



Sejarah HAM

Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi manusia ini.
Setelah hak itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.
Jika Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10 tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.
Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional
BAB 3

Contoh Kasus HAM Beserta Solusi
Pada Pembuatan makalah ini saya memberikan contoh kasus HAM pada Tragedi Trisakti dimana peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari  jabatannya. Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu saat menentukan bagi pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada bulan Maret MPR saat itu walau ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi supaya suara  mereka dibenarkan.Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU) MPR 1998 diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat diselenggarakan SU MPR 1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi dibanyak kota diindonesia termasuk Jakarta, sampai akhirnya berlanjut terus hingga bulan Mei 1998. Insiden besar pertama kali adalah pada tanggal 2 Mei 1998 didepan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang Brimob dan di Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam kampus IPB sehingga bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dijakarta merencanakan untuk secara serentak melakukan demonstrasi turun ke jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek. Namun yang berhasil mencapai ke jalan hanya di Rawamangun dan di Bogor sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah sakit.
Setelah keadaan semakin panas dan hampir setiap hari ada demonstrasi dampaknya sikap Brimob dan militer semakin keras terhadap mahasiswa apalagi sejak mereka berani turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 ribuan mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi menolak pemilihan kembaliSoeharto sebagai Presiden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali sejak awal orde baru. Mereka juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia yang dilanda krisis sejak tahun 1997.Mahasiswa bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol menuju ke Gedung DPR/MPR diSlipi. Dihadang oleh aparat kepolisian mengharuskan mereka kembali ke kampusdan sore harinya terjadilah penembakan terhadap mahasiswa Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan5 mengakibatkan 4 mahasiswa trisakti meninggal dunia dan puluhan orang lainnya baik mahasiswa dan masyarakat masuk rumah sakit karena terluka. Sepanjang malam tanggal 12 Mei 1998 hingga pagi hari, masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah Grogol dan terus menyebar hingga ke seluruh kota Jakarta. Mereka kecewa dengan tindakan aparat yang menembak mati mahasiswa. Jakarta geger dan mencekam.



Solusi Untuk Kasus Tragedi Trisakti Diatas adalah :
1.  Pemerintah perlu melakukan penyelidikan lanjutan terhadap sebab-sebab pokok dan pelaku utama peristiwa kerusuhan 13-14 Mei 1998, dan kemudian menyusun serta mengumumkan buku putih mengenai peranandan tanggung jawab serta keterkaitan satu sama lain dari semua pihakyang bertalian dengan kerusuhan tersebut. Untuk itu, pemerintah perlumelakukan penyelidikan terhadap pertemuan di Makostrad pada tanggal14 Mei 1998 guna mengetahui dan mengungkap serta memastikan peranLetjen. Prabowo dan pihak-pihak lainya, dalan seluruh proses yangmenimbulkan terjadinya kerusuhan.
 2. Pemerintah perlu sesegera mungkin menindaklanjuti kasus-kasus yang diperkirakan terkait dengan rangkaian tindakan kekerasan yang memuncak pada kerusuhan 13-14 Mei 1998, yang dapat diungkap secara yuridis baik terhadap warga sipil maupun militer yang terlibat dengan seadil-adilnya, guna menegakkan wibawa hukum, termasukmempercepat proses Yudisial yang sedang berjalan. Dalam rangkaian ini Pangkoops Jaya Mayjen Syafrie Syamsoeddin perlu dimintakan pertanggung jawabannya. Dalam kasus penculikan Letjen Prabowo dansemua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan militer. Demikian juga dalam kasus Trisakti, perlu dilakukan berbagai tindakan lanjutanyang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan peristiwa penembakan mahasiswa.
3. Pemerintah harus segera memberikan jaminan keamanan bagi saksi dankorban dengan membuat undang-undang dimaksud. Sementara undang-undang tersebut belum terbentuk, pemerintah segera membuat badan permanen untuk melaksanakan program perlindungan terhadap parakorban dan saksi (victim and witness protection program) .
4. Pemerintah harus memberikan rehabilitas dan kompensasi bagi semuakorban dan keluarga kerusuhan. Pemerintah juga untuk mengurus surat-surat berharga milik korban. Terhadap gedung-gedung yang terbakar,pemerintah perlu segera membantu pembangunan kembali gedung-gedung tersebut, terutama sentra-sentra ekonomi dan perdagangan serta fasilitas-fasilitas sosial.
5. Pemerintah perlu segera meratifikasi konvensi internasional  mengenaianti-diskriminasi rasial dan merealisasikan pelaksanaanya dalam produkhukum positif, termasuk implementasi konvensi anti penyiksaan.
6. Pemerintah perlu segera menyusun undang-undang tentang intelejennegara yang menegaskan tanggung jawab pokok, fungsi dan batas ruang lingkup pelaksanaan operasi intelejen pada badan pemerintah/negarayang berwenang, sehingga kepentingan keamanan negara dapatdilindungi dan di pihak lain hak asasi manusia dapat dihormati. Yang takkurang penting adalah bahwa kegiatan operasi intelejen dapat diawasisecara efektif oleh lembaga-lembaga pengawas, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan bagi kepentingan politik dari pihak tertentu.

Kesimpulan
            Ham atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Ham yang melekat dan paling pokok untuk setiap manusia adalah HAK HIDUP dimana setiap manusia terlahir memiliki hak untuk hidup, yang selanjutnya adalah hak untuk memilih atau memiliki.
            Kesimpulan untuk kasus yang saya buat adalah menyangkut HAK HIDUP seseorang, Karena tidak seharusnya terlebih para aparat pemerintahan melakukan tindak seperti itu dengan menyebabkan nyawa seseorang melayang begitu saja. Dengan adanya peristiwa ini membuktikan bahwa lemahnya pengetahuan manusia mengenai HAM. 

Selasa, 01 Mei 2012

Politik Dan Strategi Nasional


Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan YME, karena atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Politik Dan Strategi Nasional”.
Makalah ini diambil dari berbagai media seperti internet, televisi, yang pada intinya membahas mengenai politik dan strategi nasional. Pengambilan materi yang saya lalukan guna mempermudah dalam pembuatan makalah ini.
Saya menyadari, isi maupun penyajian makalah ini masih sangat banyak terdapat kekurangannya. Maka dari itu, saran dan dan kritik yang membangun sangat saya harapkan dari Bapak maupun teman-teman terhadap makalah ini.
Akhir kata, saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
                                                                                               
                                                                                                Jakarta,  Mei 2012


                                                                                                       Devi Ayu Alaya









DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB    I
          Pengertian Politik
          Pengertian Negara
          Pengertian Kekuasaan
          Pengertian Pengambil Keputusan
          Pengertian Kebijakan Umum
          Pengertian Distribusi Kekuasaan
BAB     II
Pengertian Strategi
Pengertian Strategi Nasional
BAB     III
          Dasar Pemikiran Politik Strategi NAsional (POLSTRANAS)

Kesimpulan



BAB  I


Pengertian Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Pengertian ini merupakan suatu upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik pada dasarnya lebih menekankan kedalam masalah kenegaraan.
Saya menambahkan pengertian Politik dengan sudut pandang yang berbeda, yakni :
§  politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
§  politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
§  politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
§  politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,  sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Secara singkat negara dapat dikatakan sebagai wadah berjalannya suatu sistem pemerintahan yang mencakup semua aspek ketatanegaraan baik dalam bidang politik, militer, ekonomi, sosial serta budaya.
Dalam pembentukannya Negara memiliki beberapa syarat yaitu :
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah konsep di dalam ilmu politik yang paling banyak dibahas dan dipermasalahkan. Maksudnya politik disini adalah manusia untuk menggapai semua atau suatu hal yang tidak mungkin dengan kemungkinan-kemungkinan yang nyata menggunakan kekuasaan. Jadi pada intinya kekuasaan sangat berperan pada dunia politik.
                Kekuasaan sangat mewarnai dunia politik di Indonesia, pemerintahan Indonesia dalam bidang politik sangat dekat dengan kekuasaan. Semakin tinggi tingkat seseorang semakin besar pula kekuasaan  yang dia terima terutama  pada dunia politik. 
Pengertian Pengambil Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan akhir. Dimana .keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini (tanggapan) terhadap pilihan.
Proses pengambilan keputusan disini dimaksudkan agar dapat menentukan atau mendapatkan suatu hasil akhir dalam suatu pilihan.
Pengertian kebijakan umum
Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah yang bersangkutan.
Pengertian distribusi kekuasaan
            Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi secara adil. Jadi dapat disimpulkan distribusi kekuasaan iyalah pembagian nilai-nilai kekuasaan.


BAB  2

Pengertian strategi
Pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch, p.9, 1989).
Secara singkatnya strategi merupakan suatu siasat atau bisa disebut juga rencana yang disatukan untuk memastikan tercapainya suatu tujuan sesuai apa yang diinginkan. Disini saya menambahkan pengertian strategi secara umum dan khusus, yaitu sebagai berikut :

Pengertian strategi secara umum dan khusus sebagai berikut:
1. Pengertian Umum
Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai.
2. Pengertian khusus
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.
Pengertian strategi nasional
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh Politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
            Strategi Nasional disini sangat berkaitan dengan politik nasional yang ada, strategi nasional sangat dibutuhkan bagi pembentukan politik nasional, karena dengan adanya strategi nasional maka politik lebih berjalan searah dengan tujuan yang akan dicapai atau dengan kata lain dalam melaksanakan Politik Nasional disusunlah Strategi Nasional
.


BAB 3

Dasar Pemikiran POLSTRANAS
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional. Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dengan adanya pemahaman akan penyusunan politik dan strategi nasional disini dimaksudkan agar terciptanya politik yang berpotensi dan dengan adanya dasar pemikiran mengenai politik strategi nasional diatas kita dapat pula melakukan suatu penyusunan Politik dan Strategi Nasional yaitu sebagai berikut :

            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Kesimpulan

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Politik merupakan salah satu aspek bernegara dan berpolitik secara tidak langsung mengarah pada kekuasaan. Dengan adanya suatu kekuasaan maka peluang akan adanya suatu pengambilan keputusan akan muncul dimana setiap seseorang mendapatkan kekuasaan seiring berjalannya waktu pasti semakin banyak pilihan yang harus dipilih atau dicapai maka dari itu suatu pengambilan keputusan dibutuhkan.
Dalam dunia politik strategi sangat perlu karena dalam dunia politik banyak sekali pemikiran pemikiran yang tumbuh dari setiap anggota atau pemerintah, dengan adanya strategi disini pemikiran-pemikiran yang tumbuh akan disatukan agar menjadi suatu pencapaian kesepakatan yang tepat.
Tidak lupa pula dasar pemikiran yang dikembangkan haruslah dalam lingkup ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Karena pada dasarnya segala aktivitas ketatanegaraan harus bersumberkan pada pancasila dan UUD 1945. Jika sudah menanamkan pemikiran tersebut barulah dapat kita buat suatu penyusunan strategi nasional dengan berpegangan teguh pada pancasila dan UUD 1945.


Minggu, 01 April 2012

Wawasan Nusantara

Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan YME, karena atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Wawasan Nusantara”.
Makalah ini diambil dari berbagai media seperti internet, televisi, yang pada intinya membahas mengenai pengantar pendidikan kewarganegaraan. Pengambilan materi yang saya lalukan guna mempermudah dalam pembuatan makalah ini.
Saya menyadari, isi maupun penyajian makalah ini masih sangat banyak terdapat kekurangannya. Maka dari itu, saran dan dan kritik yang membangun sangat saya harapkan dari Bapak maupun teman-teman terhadap makalah ini.
Akhir kata, saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
                                                                                               
                                                                                            Jakarta,  April 2012


                                                                                               Devi Ayu Alaya








DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi


BAB    I
          Pengertian Wawasan Nusantara
          Tujuan Wawasan Nusantara
          Landasan Wawasan Nusantara
BAB     II
Unsur Wawasan Nusantara
Hakekat Landasan Nusantara
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Dengan Adanya Era Kapitalisme

Kesimpulan


BAB    I
Pengertian Wawasan Nusantara
           
Wawasan Nusantara adalah cara pandang serta sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan persatuan kesatuan wilayah dan bhineka tunggal ika untuk mencapai tujuan nasional. Saya menambahkan pengertian Wawasan Nusantara menurut para ahli yaitu :
a.Prof.Dr. Wan Usman

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

b. Kelompok kerja LEMHANAS 1999

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.


Tujuan Wawasan Nusantara
Semua aktivitas yang dilakukan untuk Negara pasti didasarkan atas suatu tujuan, begitupula suatu wawasan nusantara. Tujuan wawasan nusantara tercakup dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social. Selain daripada Pembukaan UUD 1945 wawasan nusantara memiliki tujuan dari segi sosialnya yaitu : menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Landasan Wawasan Nusantara
Sesuai dengan pengertian wawasan nusantara yang kita bahas landasan wawasan nusantara pun berpegang atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 selalu menjadi patokan atau pegangan bangsa Indonesia dalam hal apapun termasuk wawasan nusantara ini dikarenakan pancasila sebagai tolak ukur kehidupan berbangsa dan bernegara serta UUD 1945 ini merupakan suatu bukti perjalanan kemerdekaan Indonesia yang mencakup seluruh kehidupan bangsa Indonesia. Selain Pancasila dan UUD 1945 ada pula beberapa landasan Wawasan Nusantara yaitu:
1.  Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.    Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.    Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.    Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.


BAB    II
Unsur Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara memiliki 3 unsur yaitu :
1. Wadah
wadah atau tempat atau dapat dikatan suatu wilayah, Indonesia memiliki batas ruang lingkup wilayah nusantara yang ditentukan oleh lautan di dalamnya terdapat  ribuan pulau, Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Setelah mecakup wilayah wadah disini dapat dikategorikan sebagai organisasi, sebagai Negara yang kaya akan budaya nusantaranya maka organisasi dimaksudkan untuk pemersatu kegiatan kenegaraan.
2. Isi
Isi merupakan suatu aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai suatu  aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang  yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Tata Laku
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, antara wadah dengan isi harus memiliki suatu keterkaitan. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.

Hakekat Landasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.

             Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan pemerintah harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga semua yang kegiatan yang dilakukan dan dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah dan golongan.
Jadi pada dasarnya hakekat wawasan nusantara itu merupakan suatu keutuhan wawasan nusantara, begitu beragamnya nusantara Indonesia harus dijadikan suatu keutuhan dan kebanggaan yang dimiliki warga Indonesia.

Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Dengan Adanya Era Kapitalisme
Sebelum masuk dalam pembahasan tantangan implementasi terlebih dahulu kita membahas pengertian implementasi. implementasi merupakan suatu penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan maupun nilai, dan sikap.
Dalam sebuah tindakan atau implementasi memiliki suatu tantangan, dimana tantangan disini untuk menguji adanya implementasi di era kapitalisme dan dalam penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
            Tantangan implementasi wawasan nusantara dengan adanya era kapitalisme disini lebih mengarah pada perekonomian sesuai dengan pengertian kapitalisme yakni suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Dengan beragam permasalahan perekonomian dinusantara Indonesia maka munculah suatu tantangan.
            Di era kapitalisme system perekonomian bangsa Indonesia sangat mendominan karena perekonomian sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat Indonesia, segala aspek kehidupan terdapat pada bidang perekonomian. Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara Dengan Adanya Era Kapitalisme ,menurut para ahli :
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.

Kesimpulan

    Wawasan Nusantara adalah cara pandang serta sikap bangsa indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,  wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Beragamnya keindahan alam nusantara Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan membuat kita bangga menjadi bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara kita menjadi lebih tahu mengenai bentuk geografinya Indonesia, keanekaragaman alam Indonesia.