Kamis, 28 Juni 2012

Sejarah Hak Asasi Manusia


Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan YME, karena atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sejarah Hak Asasi Manusia”.
Makalah ini diambil dari berbagai media seperti internet, televisi, yang pada intinya membahas mengenai Sejarah Hak Asasi Manusia. Pengambilan materi yang saya lakukan guna mempermudah dalam pembuatan makalah ini.
Saya menyadari, isi maupun penyajian makalah ini masih sangat banyak terdapat kekurangannya. Maka dari itu, saran dan dan kritik yang membangun sangat saya harapkan dari Bapak maupun teman-teman terhadap makalah ini.
Akhir kata, saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
                                                                                               
                                                                                                Jakarta,  juni 2012


                                                                                                       Devi Ayu Alaya









DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB    I
          Pengertian HAM
          Macam-Macam HAM
          Contoh Pelanggaran HAM
BAB     II
          Awal Pembentukan HAM
Sejarah HAM
BAB     III
          Contoh Kasus HAM Beserta Solusi

Kesimpulan





BAB  I

Pengertian HAM
HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Atau lebih singkatnya ham adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Istilah HAM dalam beberapa bahasa ; Perancis (D roits de L’homme), Inggris ( Human Right ),Belanda (Menselijeke Rechten) dan Spanyol (Derechos del Hombre) .
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
      a. Hak hidup (the rights to life);
      b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
      c. Hak milik (the rights to property).
2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam
HAM sebagai berikut:
      a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
      b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
      c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
      d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
      e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
      f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
      g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
      h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
      i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
      j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).

Macam-Macam HAM
1.Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat

2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan

3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah

Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan

6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum.

Contoh Pelanggaran HAM
1.     Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.     Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.     Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.



BAB  2

Awal Pembentukan HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewatKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak AsasiManusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan KetuaMahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih paraanggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasiLokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RIdan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.Pada tanggal 7 Desember 1993, setelah melalui proses panjang perekrutan, akhirnyadiperoleh 25 (dua puluh lima) nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota KOMNAS HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993,keduapuluh lima nama tersebut adalah:
1. Hj. Aisyah Amini, S.H.                
2. Dr. Albert Hasibuan, S.H.
3. Ali Said, S.H.
4. Asmara Nababan, S.H.
5. Prof. Dr. Baharudin Lopa, S.H.
6. Drs. Bambang W. Soeharto
7. Dr. H. A.A. Baramuli, S.H.
8. Clementino Dos Reis Amaral
9. Ig. Djoko Moelyono
10. H.R. Djoko Soegianto, S.H.
11. Gani Djemat, S.H.
12. Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H.
13. K.H. Hasan Basri
14. Prof. Dr. Ch. Himawan, S.H.
15. B.N. Marbun, S.H.
16. Marzuki Darusman, S.H.
17. Prof. Miriam Budiardjo, M.A.
18. Prof. Dr. Muladi, S.H.
19. Munawir Sjadzali, S.H.
20. Dr.Nurcholis Madjid
21. Dra. Roekmini Koesoemo Astoeti
22. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.
23. Soegiri, S.H.
24. Prof. Dr. Soetandyo Wignjosoebroto, M.P.A
25. Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H.

Pada tanggal 10 Desember 1993 dalam rapat pleno pertama, terpilih Ali Said sebagaiKetua, Miriam Budiardjo dan Marzuki Darusman sebagai Wakil Ketua. SekretarisJenderal dijabat oleh Baharudin Lopa. Hasil pleno ini dikukuhkan dengan Keppres No.476/M Tahun 1993



Sejarah HAM

Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi manusia ini.
Setelah hak itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.
Jika Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10 tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.
Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional
BAB 3

Contoh Kasus HAM Beserta Solusi
Pada Pembuatan makalah ini saya memberikan contoh kasus HAM pada Tragedi Trisakti dimana peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari  jabatannya. Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu saat menentukan bagi pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada bulan Maret MPR saat itu walau ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi supaya suara  mereka dibenarkan.Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU) MPR 1998 diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat diselenggarakan SU MPR 1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi dibanyak kota diindonesia termasuk Jakarta, sampai akhirnya berlanjut terus hingga bulan Mei 1998. Insiden besar pertama kali adalah pada tanggal 2 Mei 1998 didepan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang Brimob dan di Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam kampus IPB sehingga bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dijakarta merencanakan untuk secara serentak melakukan demonstrasi turun ke jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek. Namun yang berhasil mencapai ke jalan hanya di Rawamangun dan di Bogor sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah sakit.
Setelah keadaan semakin panas dan hampir setiap hari ada demonstrasi dampaknya sikap Brimob dan militer semakin keras terhadap mahasiswa apalagi sejak mereka berani turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 ribuan mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi menolak pemilihan kembaliSoeharto sebagai Presiden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali sejak awal orde baru. Mereka juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia yang dilanda krisis sejak tahun 1997.Mahasiswa bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol menuju ke Gedung DPR/MPR diSlipi. Dihadang oleh aparat kepolisian mengharuskan mereka kembali ke kampusdan sore harinya terjadilah penembakan terhadap mahasiswa Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan5 mengakibatkan 4 mahasiswa trisakti meninggal dunia dan puluhan orang lainnya baik mahasiswa dan masyarakat masuk rumah sakit karena terluka. Sepanjang malam tanggal 12 Mei 1998 hingga pagi hari, masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah Grogol dan terus menyebar hingga ke seluruh kota Jakarta. Mereka kecewa dengan tindakan aparat yang menembak mati mahasiswa. Jakarta geger dan mencekam.



Solusi Untuk Kasus Tragedi Trisakti Diatas adalah :
1.  Pemerintah perlu melakukan penyelidikan lanjutan terhadap sebab-sebab pokok dan pelaku utama peristiwa kerusuhan 13-14 Mei 1998, dan kemudian menyusun serta mengumumkan buku putih mengenai peranandan tanggung jawab serta keterkaitan satu sama lain dari semua pihakyang bertalian dengan kerusuhan tersebut. Untuk itu, pemerintah perlumelakukan penyelidikan terhadap pertemuan di Makostrad pada tanggal14 Mei 1998 guna mengetahui dan mengungkap serta memastikan peranLetjen. Prabowo dan pihak-pihak lainya, dalan seluruh proses yangmenimbulkan terjadinya kerusuhan.
 2. Pemerintah perlu sesegera mungkin menindaklanjuti kasus-kasus yang diperkirakan terkait dengan rangkaian tindakan kekerasan yang memuncak pada kerusuhan 13-14 Mei 1998, yang dapat diungkap secara yuridis baik terhadap warga sipil maupun militer yang terlibat dengan seadil-adilnya, guna menegakkan wibawa hukum, termasukmempercepat proses Yudisial yang sedang berjalan. Dalam rangkaian ini Pangkoops Jaya Mayjen Syafrie Syamsoeddin perlu dimintakan pertanggung jawabannya. Dalam kasus penculikan Letjen Prabowo dansemua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan militer. Demikian juga dalam kasus Trisakti, perlu dilakukan berbagai tindakan lanjutanyang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan peristiwa penembakan mahasiswa.
3. Pemerintah harus segera memberikan jaminan keamanan bagi saksi dankorban dengan membuat undang-undang dimaksud. Sementara undang-undang tersebut belum terbentuk, pemerintah segera membuat badan permanen untuk melaksanakan program perlindungan terhadap parakorban dan saksi (victim and witness protection program) .
4. Pemerintah harus memberikan rehabilitas dan kompensasi bagi semuakorban dan keluarga kerusuhan. Pemerintah juga untuk mengurus surat-surat berharga milik korban. Terhadap gedung-gedung yang terbakar,pemerintah perlu segera membantu pembangunan kembali gedung-gedung tersebut, terutama sentra-sentra ekonomi dan perdagangan serta fasilitas-fasilitas sosial.
5. Pemerintah perlu segera meratifikasi konvensi internasional  mengenaianti-diskriminasi rasial dan merealisasikan pelaksanaanya dalam produkhukum positif, termasuk implementasi konvensi anti penyiksaan.
6. Pemerintah perlu segera menyusun undang-undang tentang intelejennegara yang menegaskan tanggung jawab pokok, fungsi dan batas ruang lingkup pelaksanaan operasi intelejen pada badan pemerintah/negarayang berwenang, sehingga kepentingan keamanan negara dapatdilindungi dan di pihak lain hak asasi manusia dapat dihormati. Yang takkurang penting adalah bahwa kegiatan operasi intelejen dapat diawasisecara efektif oleh lembaga-lembaga pengawas, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan bagi kepentingan politik dari pihak tertentu.

Kesimpulan
            Ham atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Ham yang melekat dan paling pokok untuk setiap manusia adalah HAK HIDUP dimana setiap manusia terlahir memiliki hak untuk hidup, yang selanjutnya adalah hak untuk memilih atau memiliki.
            Kesimpulan untuk kasus yang saya buat adalah menyangkut HAK HIDUP seseorang, Karena tidak seharusnya terlebih para aparat pemerintahan melakukan tindak seperti itu dengan menyebabkan nyawa seseorang melayang begitu saja. Dengan adanya peristiwa ini membuktikan bahwa lemahnya pengetahuan manusia mengenai HAM.