Kata
Pengantar
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan YME, karena atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Sejarah Hak Asasi Manusia”.
Makalah ini diambil
dari berbagai media seperti internet, televisi, yang pada intinya membahas
mengenai Sejarah Hak Asasi Manusia. Pengambilan materi yang saya lakukan guna
mempermudah dalam pembuatan makalah ini.
Saya menyadari, isi
maupun penyajian makalah ini masih sangat banyak terdapat kekurangannya. Maka
dari itu, saran dan dan kritik yang membangun sangat saya harapkan dari Bapak
maupun teman-teman terhadap makalah ini.
Akhir kata, saya
berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Jakarta, juni 2012
Devi Ayu Alaya
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I
Pengertian
HAM
Macam-Macam
HAM
Contoh
Pelanggaran HAM
BAB II
Awal Pembentukan
HAM
Sejarah
HAM
BAB III
Contoh Kasus HAM Beserta Solusi
Kesimpulan
BAB I
Pengertian
HAM
HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Atau lebih
singkatnya ham adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Istilah HAM
dalam beberapa bahasa ; Perancis (D roits de L’homme), Inggris ( Human Right ),Belanda
(Menselijeke Rechten) dan Spanyol (Derechos del Hombre) .
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara
lain :
1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).
2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam
HAM sebagai berikut:
a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah:
a. Hak hidup (the rights to life);
b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
c. Hak milik (the rights to property).
2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam
HAM sebagai berikut:
a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
Macam-Macam
HAM
1.Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum.
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum.
Contoh
Pelanggaran HAM
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi
dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak
adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai
dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
BAB 2
Awal Pembentukan HAM
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik
Indonesia saat itu, Soeharto, lewatKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk
Komisi Nasional Hak AsasiManusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk
pensiunan KetuaMahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan
memilih paraanggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari
rekomendasiLokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar
Negeri RIdan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.Pada tanggal 7
Desember 1993, setelah melalui proses panjang perekrutan, akhirnyadiperoleh 25
(dua puluh lima) nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai
anggota KOMNAS HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993,keduapuluh lima
nama tersebut adalah:
1. Hj. Aisyah Amini, S.H.
2. Dr. Albert Hasibuan, S.H.
3. Ali Said, S.H.
4. Asmara Nababan, S.H.
5. Prof. Dr. Baharudin Lopa, S.H.
6. Drs. Bambang W. Soeharto
7. Dr. H. A.A. Baramuli, S.H.
8. Clementino Dos Reis Amaral
9. Ig. Djoko Moelyono
10. H.R. Djoko Soegianto, S.H.
11. Gani Djemat, S.H.
12. Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi, S.H.
13. K.H. Hasan Basri
14. Prof. Dr. Ch. Himawan, S.H.
15. B.N. Marbun, S.H.
16. Marzuki Darusman, S.H.
17. Prof. Miriam Budiardjo, M.A.
18. Prof. Dr. Muladi, S.H.
19. Munawir Sjadzali, S.H.
20. Dr.Nurcholis Madjid
21. Dra. Roekmini Koesoemo Astoeti
22. Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.
23. Soegiri, S.H.
24. Prof. Dr. Soetandyo Wignjosoebroto, M.P.A
25. Prof. Dr. H.R. Sri Soemantri
Martosoewignjo, S.H.
Pada
tanggal 10 Desember 1993 dalam rapat pleno pertama, terpilih Ali Said
sebagaiKetua, Miriam Budiardjo dan Marzuki Darusman sebagai Wakil Ketua.
SekretarisJenderal dijabat oleh Baharudin Lopa. Hasil pleno ini dikukuhkan
dengan Keppres No.476/M Tahun 1993
Sejarah HAM
Meskipun hak asasi manusia adalah hak
yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia
dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir
dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak
asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi
berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus
berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan
peradaban manusia itu sendiri.terjadinya penindasan dan kesewenang-wenangan
yang mengakibatkan penderitaan umat manusia, merupakan awal yang membuka
kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan sejarah menunjukkan hal
ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan, sejarah HAM adalah
sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang menemukan hak asasi
manusia ini.
Setelah hak itu ditemukan, belum dengan
serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui serangkaian perjalanan lagi
ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa diakui. Begitu pun setelah
diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi hingga kemudian hak-hak itu
dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun masih juga membutuhkan
proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Umum Hak Asasi
Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas
dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya mencatat kejahatan genosida
yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.
Jika
Magna Carta yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari
kelahiran HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka
bisa dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai
ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun
dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10
tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya
tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.
Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM
di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode
waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama
(1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi
(1988-sekarang).
Fokus perjuangan menegakkan HAM pada
zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa
terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya
untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga
pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada
periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan
kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya
kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke
wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan
pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Secara legal-formal, Indonesia sendiri
telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam
pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah
meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah
meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah
diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah
menjadi hak konstitusional
BAB 3
Contoh
Kasus HAM Beserta Solusi
Pada Pembuatan makalah ini saya memberikan
contoh kasus HAM pada Tragedi Trisakti dimana peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut
Soeharto turun dari jabatannya. Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun
1997 membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu saat menentukan bagi
pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada
bulan Maret MPR saat itu walau ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat
tetap menetapkan Soeharto sebagai
Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa
ini dari krisis dengan menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden.
Cuma ada jalan demonstrasi supaya suara
mereka dibenarkan.Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU) MPR 1998
diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat diselenggarakan SU MPR
1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi dibanyak kota diindonesia termasuk Jakarta, sampai
akhirnya berlanjut terus hingga bulan Mei 1998. Insiden besar pertama kali adalah
pada tanggal 2 Mei 1998 didepan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang
Brimob dan di Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam
kampus IPB sehingga bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan
mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dijakarta merencanakan untuk secara serentak melakukan demonstrasi turun ke
jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek. Namun yang berhasil mencapai ke jalan hanya di
Rawamangun dan di Bogor sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah sakit.
Setelah keadaan semakin panas
dan hampir setiap hari ada demonstrasi dampaknya sikap Brimob dan
militer semakin keras terhadap mahasiswa apalagi sejak mereka berani
turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 ribuan mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi
menolak pemilihan kembaliSoeharto
sebagai Presiden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali sejak awal
orde baru. Mereka
juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia yang
dilanda krisis sejak tahun 1997.Mahasiswa
bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol menuju ke Gedung DPR/MPR diSlipi. Dihadang oleh aparat kepolisian
mengharuskan mereka kembali ke kampusdan sore harinya terjadilah penembakan
terhadap mahasiswa Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan5
mengakibatkan 4 mahasiswa trisakti meninggal dunia dan puluhan orang
lainnya baik mahasiswa dan masyarakat masuk
rumah sakit karena terluka. Sepanjang malam tanggal 12 Mei
1998 hingga pagi hari, masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah Grogol dan terus menyebar hingga ke seluruh kota
Jakarta. Mereka kecewa dengan tindakan aparat yang menembak mati mahasiswa.
Jakarta geger dan mencekam.
Solusi Untuk Kasus
Tragedi Trisakti Diatas adalah :
1. Pemerintah perlu melakukan penyelidikan
lanjutan terhadap sebab-sebab pokok dan pelaku utama peristiwa kerusuhan 13-14 Mei 1998,
dan kemudian menyusun serta mengumumkan buku putih mengenai peranandan
tanggung jawab serta keterkaitan satu sama lain dari semua pihakyang bertalian
dengan kerusuhan tersebut. Untuk itu, pemerintah perlumelakukan penyelidikan
terhadap pertemuan di Makostrad pada tanggal14
Mei 1998 guna mengetahui dan mengungkap serta memastikan peranLetjen. Prabowo dan pihak-pihak lainya, dalan seluruh proses yangmenimbulkan terjadinya kerusuhan.
2. Pemerintah perlu sesegera
mungkin menindaklanjuti kasus-kasus yang diperkirakan
terkait dengan rangkaian tindakan kekerasan yang memuncak pada kerusuhan 13-14 Mei 1998, yang dapat diungkap secara
yuridis baik terhadap warga
sipil maupun militer yang terlibat dengan seadil-adilnya, guna menegakkan wibawa hukum, termasukmempercepat proses Yudisial yang sedang berjalan. Dalam rangkaian
ini Pangkoops Jaya Mayjen Syafrie Syamsoeddin perlu dimintakan pertanggung jawabannya. Dalam kasus penculikan Letjen Prabowo
dansemua pihak yang terlibat harus dibawa ke pengadilan militer. Demikian
juga dalam kasus Trisakti, perlu dilakukan berbagai tindakan lanjutanyang sungguh-sungguh
untuk mengungkapkan peristiwa penembakan mahasiswa.
3. Pemerintah
harus segera memberikan jaminan keamanan bagi saksi dankorban dengan membuat
undang-undang dimaksud. Sementara undang-undang tersebut belum terbentuk,
pemerintah segera membuat badan permanen untuk melaksanakan program perlindungan terhadap parakorban dan saksi (victim and witness protection
program) .
4. Pemerintah harus memberikan rehabilitas dan kompensasi bagi
semuakorban dan keluarga kerusuhan. Pemerintah juga untuk mengurus surat-surat berharga milik korban. Terhadap gedung-gedung yang terbakar,pemerintah perlu segera membantu pembangunan kembali gedung-gedung
tersebut, terutama sentra-sentra ekonomi dan perdagangan
serta fasilitas-fasilitas sosial.
5.
Pemerintah perlu segera meratifikasi konvensi internasional
mengenaianti-diskriminasi rasial dan merealisasikan pelaksanaanya dalam
produkhukum positif, termasuk implementasi konvensi anti penyiksaan.
6. Pemerintah perlu segera menyusun undang-undang tentang intelejennegara
yang menegaskan tanggung jawab pokok, fungsi dan batas ruang lingkup pelaksanaan
operasi intelejen pada badan pemerintah/negarayang berwenang, sehingga kepentingan keamanan negara dapatdilindungi
dan di pihak lain hak asasi manusia dapat dihormati. Yang takkurang penting
adalah bahwa kegiatan operasi intelejen dapat diawasisecara efektif oleh
lembaga-lembaga pengawas, sehingga tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan bagi kepentingan politik dari pihak
tertentu.
Kesimpulan
Ham
atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Ham
yang melekat dan paling pokok untuk setiap manusia adalah HAK HIDUP dimana
setiap manusia terlahir memiliki hak untuk hidup, yang selanjutnya adalah hak
untuk memilih atau memiliki.
Kesimpulan untuk kasus
yang saya buat adalah menyangkut HAK HIDUP seseorang, Karena tidak seharusnya
terlebih para aparat pemerintahan melakukan tindak seperti itu dengan menyebabkan
nyawa seseorang melayang begitu saja. Dengan adanya peristiwa ini membuktikan
bahwa lemahnya pengetahuan manusia mengenai HAM.
1 komentar:
Ham atau hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir.
sumbber: http://www.ruangpintar.com/2016/03/30-definisi-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli.html
Posting Komentar