Kamis, 23 Mei 2013

Jasa-jasa bank


Jasa-Jasa Bank

Jasa bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagai lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya. Berikut ini yang termasuk kedalam jasa-jasa bank :

1. Inkasso
    Inkasso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri.  Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang di terbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek tersebut dapat di cairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
Adapun warkat – warkat yang dapat diinkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri seperti :
- Cek
- Bilyet giro
- Wesel
- Surat aksep
- Deviden
- Kupon
- Money order
- Dan surat berharga lainnya

2.Transfer
    Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang di gunakan. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecinya biaya pengriman.
Sarana – sarana yang bisa digunakan adalah :
- Surat
- Telex
- Telepon
- Facsimile
- On line computer
- Dan sarana lainnya

3.  Safe Deposit Box
      Safe Deposit Box ( SDB ) merupakan jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
- Sertifikat deposito
- Sertifikat tanah
- Saham
- Obligasi
- Akte kelahiran
- Surat nikah
- Ijazah
- Paspor
- Dan surat atau document lainnya

4. Letter of Credit ( L/C )
     Letter of credit ( L/C ) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang ( ekspor – impor ) termasuk barang dalam negri ( antar pulau ). Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari pihak pembeli ( importer ) maupun penjual ( eksportir ) dalam transaksi dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah ( biasanya importir ) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga ( penerima L/C atau eksportir ). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.

5. Travellers Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawah oleh turis. Penggunaan travelers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan pengikat dan perjanjian. Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun traksaksi pencairan menggunakan kurs.

Sumber : http://azay-ste.blogspot.com/2011/04/bank-dan-lembaga-keuangan-lainnya-jasa.html

0 komentar:

Posting Komentar